Polres Malang Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Perumahan di Pakisaji Masih Berproses
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan.
"Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengecekan lokasi, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan laporan," kata Budiono, Jumat (14/7/2026).
Perkara itu bermula dari laporan terkait dugaan persoalan jual beli unit perumahan Sirod Riverpark di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku telah melakukan pembayaran untuk pembelian satu unit rumah, namun pembangunan rumah tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Laporan Polisi diterbitkan pada 21 Februari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, pemilik tanah hingga pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Polisi juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan serta mengamankan sejumlah dokumen terkait transaksi dan perjanjian jual beli.
Budiono menegaskan, proses tersebut menunjukkan bahwa Polres Malang tidak mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pengadu melalui SP2HP," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah dua kali melayangkan panggilan kepada sejumlah pihak terlapor. Namun, mereka disebut tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Polisi selanjutnya masih melakukan langkah lanjutan untuk mencari keberadaan para terlapor. Penyidik juga berencana melakukan gelar perkara terkait penerbitan daftar pencarian.
"Penanganan masih berproses dan penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk menuntaskan perkara tersebut," tutur Budiono.
Polres Malang memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah menarik kesimpulan sebelum proses hukum terhadap perkara tersebut selesai. (*)





